Blitar – Satgas penegakan hukum (Gakkum) COVID-19 Kota Blitar memberikan teguran kepada 3 tempat karaoke. Teguran pertama diberikan karena microphone ‘bugil’ atau tanpa kain pelindung.
Tiga tempat karaoke itu yakni Next di Jalan Veteran, Grand Mansion di Jalan Melati dan Karaoke 99 di Jalan Gunojoyo Kota Blitar. Mereka tidak melengkapi sarana protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Sanksi teguran tertulis pertama kepada pengelola 3 karaoke. Karena mic tidak dibungkus kain atau pelindung. Tidak menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer dan tidak ada tanda jaga jarak pada kursi pengunjung,” jelas Kasubag Humas Polresta Blitar, Iptu Achmad Rochan saat dikonfirmasi, Minggu (30/8/2020).
Alasan mereka tidak menyediakan hand sanitizer atau pun tempat cuci tangan, karena sudah menyediakan kamar kecil di tiap ruangan karaoke.
Selain memberikan teguran pertama, lanjut dia, Satgas Gakkum juga menghukum salah satu pengunjung pria di karaoke Next karena tidak memakai masker. Petugas menghukum yang bersangkutan dengan disuruh mengucapkan Pancasila.
Razia tim gabungan ini juga menyasar lokasi lain yang sering menjadi tempat berkumpulnya warga kota di akhir pekan. Seperti Alon-alon di Jalan Merdeka dan Taman Rakyat Kebonrojo di Jalan Diponegoro.
“Razia ini sebagai tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kami dilakukan pembinaan dan penindakan di beberapa lokasi,” tambahnya.
Menurut Rochan, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan akan terus dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Blitar. Sebab, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dianggap sebagai vaksin COVID-19 yang nyata untuk saat ini.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)