Jombang – Penyelundupan 1.815 butir pil dobel L ke Lapas Kelas IIB Jombang digagalkan petugas. Pil koplo tersebut dibungkus dengan buah salak untuk mengelabui petugas.
Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, pelaku VNS (33) datang pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB untuk menitipkan makanan bagi suaminya. Perempuan warga Kecamatan Kesamben, Jombang ini membawa bungkusan berisi lauk pauk, jeruk dan salak. Salak yang dibawa pelaku berjumlah 32 buah.
Saat petugas menggeledah makanan tersebut sekitar pukul 09.40 WIB, VNS sudah meninggalkan Lapas Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Rupanya, 9 buah salak yang dibawa pelaku telah dijejali ribuan butir pil dobel L.
“Ini modus baru. Salak dibelah untuk dibuang buahnya. Kemudian diisi pil dobel L. Setelah itu dilem kembali. Sepintas seperti salak utuh, tapi kalau diperhatikan jeli, ada bekas kupasan,” kata Mahendra kepada wartawan di Lapas Jombang, Senin (24/8/2020).
Puluhan buah salak berisi ribuan pil koplo tersebut, lanjut Mahendra, dikirim VNS ke suaminya berinisial HRM. Menurut dia, suami pelaku mendekam di Lapas Jombang sejak sekitar dua tahun lalu karena kasus narkoba.
“Narapidana yang di dalam (HRM) sudah kami amankan untuk diperiksa. Barang bukti kami serahkan ke Polres Jombang untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Berbekal informasi dari lapas, Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus VNS di rumah orang tuanya di Kecamatan Ngronggot, Nganjuk sekitar pukul 15.15 WIB. Pil dobel L yang akan diselundupkan pelaku ke Lapas Jombang mencapai 1.815 butir. Nilainya sekitar Rp 8 juta.
“Kami cari ke rumahnya sudah lama pindah. Akhirnya pelaku kami tangkap di rumah orang tuanya sore tadi,” ungkap Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid.
Akibat perbuatannya, VNS dijerat dengan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Mukid.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)