MUI Tolak Pendirian Pabrik Minuman Beralkohol di Kawasan Industri Mojokerto

Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH. Ismail Arif/Foto: Mohammad Romadoni


Mojokerto – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro menolak pendirian pabrik minuman beralkohol (mihol) yang akan beroperasi di kawasan industri Blok J-11 Ngoro Industrial Park (NIP), Kabupaten Mojokerto.

Sesuai surat penolakan atau keberatan dari MUI Kecamatan Ngoro yang menyatakan bahwa Ulama, Organisasi Kemasyarakatan Islam dan warga, secara tegas menolak berdirinya PT. Hardcorindo Semesta Jaya yang memproduksi minuman beralkohol.

Ada tiga poin yang menjadi dasar pertimbangan penolakan tersebut yakni dampak sosial akibat produksi Mihol, banyaknya pemabuk akibat adanya minuman keras yang mengarah pada tindak kriminal dan memperburuk citra wilayah Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam.

Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH. Ismail Arif menjelaskan informasi terkait adanya pendirian pabrik yang memproduksi Mihol di kawasan NIP tersebut diketahui sekitar satu bulan lalu.

“Kami menolak berdasarkan pertimbangan surat penolakan atau keberatan ini,” ujarnya, Jumat (5/6/2020).

Dia menilai keberadaan pabrik Mihol dapat berdampak tidak baik bagi masyarakat sekitar. Selain itu, upaya penolakan ini sebagai bentuk upaya membina moral bangsa.

“Dari pihak MUI Kabupaten Mojokerto tadi sudah rapat dan perusahaan yang bersangkutan yang menyewa di wilayah NIP Blok- J itu belum ada sosialisasi ke warga,” ungkapnya.

Kades Ngoro, Suryo Prihatono membenarkan adanya perusahaan memproduksi Mihol akan beroperasi yang menempati bekas gudang kawasan NIP Blok-J. Bahkan pihak perusahaan yang bersangkutan telah menemui pemerintah desa setempat dalam rangka silahturahmi sepekan sebelum lebaran.

“Memang benar tidak ada sosialisi karena perwakilan perusahan datang ke sini hanya sebatas silahturahmi,” jelasnya.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :