Mojokerto – Keluarga pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditarik biaya pemulasaraan dan pemakaman jenazah Rp 3 juta oleh pegawai RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Video penarikan biaya pemakaman tersebut menjadi viral di media sosial.
Video viral itu salah satunya diunggah akun Facebook Evin Prasetya. Akun ini mengunggah dua video sekaligus di salah satu grup Facebook Mojokerto.
Video pertama yang diunggah Evin Prasetya berdusari 4 menit 10 detik. Perekam video meminta kwitansi dari pegawai RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo sebagai tanda terima pembayaran Rp 3 juta. Di meja terdapat uang yang dia serahkan ke pegawai rumah sakit pelat merah tersebut.
“Udah kwitansinya. Ini pasien PDP, dinyatakan PDP bukan oleh keluarga, oleh rumah sakit, oleh Dinas Kesehatan, oleh petugas medis. Kalau jenazah biasa kita yang bayar ambulans. Mau 200, 300 kami siap. Kita sudah kena beban sosial pak di rumah itu,” kata perekam video seperti dikutip, Jumat (22/5/2020).
Pegawai rumah sakit berkaus biru itu nampak kebingungan. Karena pria perekam video memaksa untuk meminta kwitansi darinya.
“Rumah sakit Wahidin Sudiro Husodo. Bu Wali tolong diperhatikan. Saya minta tanda bukti. Kalau endak gitu, jenazah saya tinggal di sini,” tambah perekam video.
Akhirnya pegawai RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo berinisial MNH hanya memberi tanda terima berbentuk tulisan tangan pada secarik kertas. Pada tanda terima tak resmi itu disebutkan uang Rp 3 juta untuk biaya peti jenazah, ambulans, kantong jenazah dan pemulasaraan jenazah. MNH disebut sebagai penanggungjawab jenazah COVID-19 di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Hingga sore ini, video yang diunggah Evin Prasetya direspons oleh 552 netizen. Postingan ini juga menuai 560 komentar warganet.
Insiden yang sama juga diunggah akun Facebook Vrizcha Irawan. Dia mengunggah 3 video sekaligus. Postingan tersebut direspons 262 kali dan menuai 162 komentar.
Video yang diunggah akun ini memuat perdebatan antara keluarga PDP Corona yang meninggal dunia dengan pegawai RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo terkait biaya pemulasaraan jenazah Rp 3 juta. Pegawai berinisial MNH itu menyatakan, uang tersebut untuk membayar peti jenazah Rp 1 juta, ambulans Rp 200.000, serta biaya pemulasaraan jenazah terdiri dari tenaga, kantong jenazah dan kain kafan Rp 1,8 juta.