Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan tidak ada dana calon jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Covid-19. Ia juga menyebut bahwa tidak ada rencana menggunakan dana jemaah untuk tujuan tersebut.
Hal ini disampaikan Oman merespon berkembangnya isu penggunaan dana jemaah haji untuk penanganan Covid-19, yang muncul pertama kali saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, 8 April 2020. “Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19,” kata Oman melalui keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Oman menjelaskan, sebagaimana bunyi Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari dua sumber.
Pertama, dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dan dana efisiensi. Dana efisiensi sendiri berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Oman, dana ini sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jemaah haji.
Kedua, BPIH yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana ini digunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji, seperti akomodasi dan konsumsi petugas.
Dana APBN ini juga digunakan untuk rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker, serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Dana inilah yang nantinya bakal direalokasi untuk penanganan Covid-19, seandainya pelaksanaan ibadah haji tahun ini dibatalkan. “Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19,” ujar Oman.
“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Oman melanjutkan, dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, pihaknya mendapat alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.
Sumber : kompas.com