Sebanyak 6.800 buruh di Lamongan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan akibat pandemi COVID-19. Data ini hasil dari inventarisasi yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
“Kami melakukan pendataan karyawan dan perusahaan yang telah merumahkan karyawannya. Hasilnya 6.800 buruh di Lamongan telah dirumahkan,” ujar Kepala Disnaker Lamongan Hamdani Azhari kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Hamdani mengatakan pihaknya juga tengah berupaya untuk berkoordinasi dengan perusahaan lainnya untuk mendapatkan data langsung agar data semakin lengkap. Hasil yang diperoleh dari pendataan ini, lanjut Hamdani, rencananya akan diserahkan ke pemerintah pusat melalui Kemenaker RI akan mendapatkan bantuan.
“Untuk mereka yang terkena imbas dari pandemi COVID-19 ini akan mendapatkan bantuan sesuai surat edaran dari Kementerian tenaga kerja RI,” ujar Hamdani.
Sambil menunggu juklak dan Juknis-nya, lanjut Hamdani, untuk saat ini Disnaker sudah mengusulkan 6.800 buruh tersebut ke Kemenaker RI. “Kami hanya disuruh untuk mendata saja sesuai dengan identitas kartu tanda penduduk, Nomor HP dan email,” terang Hamdani.
Setiap daerah, aku Hamdani, harus melaporkan jumlah karyawan yang dirumahkan sampai 6 April 2020. “Selain sebagai syarat juga nanti ada pelatihan bagi buruh atau karyawan ini,” pungkas Hamdani.
Sumber: detik.com