Upah Minimum Kabupatan dan Kota (UMK) tahun 2020 di kawasan industri ring 1 Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp 4,2 juta. Hal ini akan memberatkan Pengusaha dan memunculkan banyaknya PHK.
Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menyatakan, kenaikan UMK di kawasan ring satu sangat berpengaruh bagi dunia usaha. Karena nilainya terlalu tinggi dan berpengaruh pada pengeluaran upah karyawan.
Dwi Ken Hendrawanto, Sekretaris Apindo Jatim memprediksi kenaikan UMK sebesar Rp 4,2 juta untuk ring satu menjadi kendala investasi di Jatim. “Ini banyak kendala, terutama investasi di Jawa Timur. Kami melihat ini cukup tinggi sekali,” ujarnya usai konferensi pers penetapan UMP di Kantor Gubernur Jawa Timur. Jumat 1 November 2019.
Meski demikian, pihaknya juga mengaku akan tetap menaati PP No 68 Tahun 2015 tentang pengupahan dan berharap itu semua bisa berjalan dengan baik.
Sekedar informasi, Pemprov Jawa Timur sudah menetapkan kenaikan UMP 2020 dari Rp 1.630.059,05 menjadi Rp 1.768.777,08 atau mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Himawan Estu Subagijo, Kepala Disnakertrans Jatim mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen ini akan menjadi patokan untuk UMK 2020. “Kami tidak menerima usulan kenaikan UMK lebih dari 8,51 persen, karena itu melanggar hukum. Melanggar Permenaker,” tandasnya.(tim/udi)