Surabaya – Pada Kamis, 20 November 2025, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melaksanakan kegiatan peninjauan lokasi terkait permohonan pertimbangan teknis pertanahan atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Kelurahan Tambaksari.
Tim peninjauan terdiri dari staf teknis Seksi Penataan dan Pemberdayaan, yang hadir untuk memastikan kondisi fisik serta kesesuaian data pertanahan dengan dokumen permohonan yang diajukan.
Tujuan kegiatan ini adalah:
– Melakukan verifikasi lapangan terhadap batas dan penggunaan tanah aset Pemkot.
– Menilai kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah.
– Menyusun rekomendasi teknis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, tim menegaskan bahwa proses peninjauan lapangan merupakan bagian penting dari mekanisme pelayanan pertanahan, guna menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah.
Kegiatan peninjauan diakhiri dengan pencatatan hasil observasi lapangan yang akan dituangkan dalam laporan resmi. Laporan ini nantinya menjadi dasar bagi Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam memberikan pertimbangan teknis pertanahan kepada Pemerintah Kota Surabaya, sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
