Diperiksa Polisi, Pemulung di Jombang Simpan 25 Paket Sabu

Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap individu yang mencari barang bekas atau pemulung.

Polisi menemukan dua puluh lima paket sabu siap diedarkan kepada pelanggan pelaku yang diduga pengedar narkoba di rumahnya.

Gundrik Andriardi tinggal di Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ditangkap oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito.

“Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan dan merupakan Target Operasi (TO) kami,” kata AKP Komar Sasmito, Kamis (16/11/2023).

Penangkapan pemulung tersebut dari hasil penyelidikan opsnal Satresnarkoba Polres Jombang. Hingga pada Selasa 7 November 2023, pria berusia 35 tahun itu diketahui akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang di rumahnya.

“Begitu ada informasi, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar,” ujar Komar.

Saat itu, dikatakan Komar, tim pemburu narkoba tidak langsung menggerebeknya. Namun Polisi melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informaai tersebut.

“Setelah valid dan pelaku usai transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya,” tandas perwira pertama Polres Jombang ini.

Pemulung ini tak berkutik mengetahui polisi berpakaian preman menggerebeknya. Ia hanya bisa pasrah ketika tangannya diborgol dan rumahnya digeledah.

“Di rumah pelaku kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram,” ucapnya.

Selain itu, petugas juga menyita 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 Handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang haram yang disita polisi itu adalah miliknya. Dia sudah dua bulan terakhir mengedarkan barang haram di Jombang dan sekitarnya.

Kepada polisi, dia juga mengakui akan menjual atau mengedarkan sabu-sabu yang disimpan di rumahnya itu kepada sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

“Kami masih dalami kasus ini. Sejauh ini ngakunya barang tersebut dari seseorang yang ada di lapas di Jawa Timur,” tandas Komar.

Lebih lanjut Komar menandaskan, pemulung lulusan SMP di Jombang itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : jurnaljatim

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :