Seorang petani berinisial ST (51) asal Kecamatan Prajurit Kulon, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena diduga memperkosa tetangganya sendiri seorang gadis 15 tahun hingga melahirkan anak.
”Jaksa menuntut klien saya dihukum 15 tahun penjara,” kata Jaka Prima, kuasa hukum ST, kemarin (19/2). Jaka menyatakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Tuntutan jaksa terhadap kliennya ini sesuai dengan ancaman maksimal pasal tersebut.
Atas tuntutan tersebut, Jaka menyampaikan pledoi. Pihaknya tetap meyakini ST tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Dia menyebut, hubungan badan yang dilakukan antara ST dan tetangganya itu tanpa paksaan. ”Dalam fakta persidangan keterangan terdakwa, saksi, dan lain-lain, tidak ada paksaan,” lontarnya.
Lebih dari itu, menurut dia, saat berhubungan badan dengan kliennya, korban sudah dalam kondisi hamil. Hal tersebut dikaitkan dengan jarak antara hubungan badan yang dilakukan dan lahirnya si anak dari rahim korban. ”Saat berhubungan korban sudah hamil tiga bulan, dari dakwaan JPU dan waktu kelahiran anak, jelas itu bukan anak terdakwa,” ujarnya.
Pihaknya merasa keberatan dengan tuntutan hukuman tersebut. Sidang perkara dugaan pemerkosaan ini akan dilanjut pekan ini dengan agenda penyampaian replik jaksa. Selama persidangan yang berlangsung sejak Desember lalu, terdakwa juga menyeret sedikitnya 19 nama yang diduga turut melakukan hubungan badan dengan korban.
Para saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa mengungkapkan jika korban dikenal kerap berhubungan badan dengan banyak orang. Tak hanya dengan tetangganya sendiri, korban bahkan disebut pernah berhubungan dengan buruh tebang tebu yang kebetulan bekerja di kampungnya. ”Ketika 2021 saat korban hamil sempat dipanggil ke balai kelurahan dan korban ini mengakui ada sekitar 19 orang yang pernah berhubungan badan dengannya,” imbuh Arif Rahman, kuasa hukum terdakwa lainnya.
Sebelumnya, ST diduga memperkosa tetangganya sendiri yang berusia 15 tahun saat bermain di ladang pada akhir Januari 2021. Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, setelah melampiaskan hawa nafsu, korban diberi imbalan Rp 20 ribu. Setelah kejadian itu, pada November korban melahirkan anak. Kepada ibunya, korban mengaku diperkosa ST. Namun, ST menolak bertanggungjawab hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
(SMK Ma’arif Nu Prambon)
Sumber : radarmojokerto