Surabaya – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat mediasi pada Senin, 1 Desember 2025, terkait pengaduan masyarakat mengenai Surat Hijau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pemerintah Kota Surabaya, serta perwakilan masyarakat yang menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam rapat tersebut, masyarakat mengajukan tuntutan dan klarifikasi atas status hukum Surat Hijau yang selama ini menjadi perhatian publik. Komisi C DPRD Kota Surabaya memfasilitasi jalannya mediasi dengan memberikan ruang dialog terbuka, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan pandangan dan penjelasan secara langsung.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya II hadir untuk memberikan penjelasan teknis mengenai aspek pertanahan, termasuk kedudukan Surat Hijau dalam sistem administrasi pertanahan serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk memberikan kepastian hukum. Penjelasan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman bersama antara masyarakat, pemerintah, dan legislatif.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Surabaya II dalam rapat ini mencerminkan dukungan aktif terhadap proses mediasi, sekaligus menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga keterbukaan informasi dan memperkuat koordinasi lintas lembaga demi tercapainya penyelesaian yang konstruktif.(*)
INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi
Baca juga :
