Kantor Pertanahan Surabaya 2 dan Pengadilan Negeri Surabaya Laksanakan Konstatering Bersama

Surabaya — Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 bersama Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan fisik objek tanah di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan yang menyangkut hak atas tanah.

Konstatering dilakukan untuk memastikan bahwa objek tanah yang disebutkan dalam amar putusan sesuai dengan kondisi fisik dan lokasi di lapangan. Tim dari Kantor Pertanahan Surabaya 2 dan Pengadilan Negeri Surabaya turun langsung ke lokasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk pemohon eksekusi dan termohon.
Kegiatan ini bertujuan untuk :
– Verifikasi kesesuaian objek tanah dengan putusan pengadilan
– Penegasan batas dan identifikasi lokasi tanah

– Dokumentasi lapangan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi
– Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan
Selama kegiatan konstatering, dilakukan pengambilan dokumentasi visual dan pencatatan hasil observasi lapangan. Hasil konstatering akan dituangkan dalam berita acara bersama dan menjadi dasar bagi proses eksekusi selanjutnya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas di bidang pertanahan.(tim)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :