Siswa SLB di Kabupaten Jombang dicabuli oleh gurunya sendiri. Ironisnya, korban pencabulan terjadi di sekolah.
Menurut AKP Aldo Febrianto, Kasus Reskrim Polres Jombang, kasus pencabulan berhasil diungkap pada Selasa (10/10). Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku berinisial MK, warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, ditangkap oleh tim Resmob.
“Pelaku mencabuli korban karena tertarik dengan wajahnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Aldo mengatakan bahwa ibu korban memiliki keberanian untuk melapor ke Polres Jombang, sehingga pelaku dapat ditangkap. Pada awalnya, ibu siswi yang berasal dari Kecamatan Gudo, Jombang, menerima foto dari ibu teman putrinya.
Dalam foto tersebut, pelaku sedang mencabuli putrinya di sekolah sekitar pukul 09.00 WIB pada 23 Desember 2022. Sontak saja, ibu korban pergi ke Kepala SLB Jombang.
Selain itu, ibu korban juga mengklarifikasi kebenaran foto itu kepada putrinya. Saat itulah siswi berusia 17 tahun itu mengaku kerap dicabuli pelaku.
“Korban mengaku kepada ibunya kalau sering dicabuli gurunya berinisial MK,” jelasnya.
Kini pelaku telah mendekam di Rutan Polres Jombang. Menurut Aldo, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sudah memeriksa para saksi, menyita barang bukti dan memeriksa tersangka,” pungkas Aldo. (dtj/ram)
sumber : detikjatim