Tiga pelaku dewasa yang menganiaya MUA (17), seorang santri, hingga tewas di Mojokerto, akan menjalani sidang perdana. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, peran masing-masing terdakwa diungkapkan.
Proses persidangan pertama perkara ini dimulai sekitar pukul 13.45 WIB di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah dan hakim anggota Made C Buana dan Jenny Tulak.
Proses persidangan pertama perkara ini dimulai sekitar pukul 13.45 WIB di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah dan hakim anggota Made C Buana dan Jenny Tulak.
JPU Fajaruddin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membacakan dakwaan untuk ketiga pelaku. Fajaruddin menyatakan bahwa penganiayaan terjadi di depan asrama putri Ponpes Ismul Haq di Dusun Kowang, Desa Gebangsari, Jatirejo, Mojokerto, pada Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
MUA dan temannya ACM saat itu mengikuti ujian kenaikan tingkat di sebuah perguruan silat. MUA telah mengalami kekerasan fisik hingga tidak dapat bergerak. Korban telah meninggal ketika dibawa ke Puskesmas Jatirejo.
“Kesimpulan hasil autopsi kematian anak korban (MUA) akibat kekerasan benda tumpul pada perut yang mengakibatkan pendarahan kelenjar ludah perut (pankreatitis) sehingga mati lemas,” jelas Fajaruddin di ruang sidang, Kamis (12/10/2023).
Fajaruddin menjelaskan bagaimana masing-masing terdakwa bertanggung jawab atas penganiayaan MUA. Dia menyatakan bahwa Ifan memukul perut dan punggung korban dengan tongkat Pramuka, dan terdakwa satu lainnya memukul dahi korban tiga kali dengan sandal.
Selanjutnya terdakwa Makynun 3 kali memukul punggung MUA dengan sikunya. Sedangkan Bagus memukul kepala korban dengan sandal selop hitam setiap kali korban salah melakukan gerakan push up dan lari di tempat.
“Ketiga terdakwa kami dakwa dengan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban mati. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.
Pelaku penganiayaan terhadap MUA sejatinya berjumlah 6 orang. Tiga pelaku lebih dulu diadili karena berusia di bawah umur. Yaitu MN (17), siswa SMK warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, IS (17), santri Ponpes Ismul Haq asal Kecamatan Gondang, Mojokerto, serta EW (15), santri Ponpes Ismul Haq, warga Kecamatan Patrol, Indramayu.
Vonis untuk ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu juga digelar di PN Mojokerto pada Kamis (3/8/2023). Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014. Masing-masing pun divonis 6 tahun 8 bulan penjara dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKS Mojokerto. (dtj/ram)
sumber : detikjatim