Muhammad Arifin, atau Ipin, yang berusia 32 tahun, adalah sopir truk ayam yang didakwa menyebarkan video dan foto mesum yang menunjukkan hubungan intim dengan istri temannya. Dia mengklaim bahwa dia tidak menyadari kemungkinan adanya penahanan.
Ini adalah beberapa fakta terbaru setelah sidang perkara ini dimulai di Pengadilan Negeri Mojokerto.
1. Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ipin dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Mojokerto Yuni Ekawati pada 13 September.
JPU menilai bahwa Ipin terbukti melakukan pidana pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
2. Mengaku Tidak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum
Dalam sidang pledoi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Ipin melalui penasihat hukumnya, Kholil Askohar menyampaikan pembelaan.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo Kholil menyampaikan pledoi bahwa Ipin mengakui dan menyesali perbuatannya. Dalihnya, Ipin menyebar video dan foto saat dirinya berhubungan intim dengan DEH (33) karena tidak tahu itu melanggar hukum.
“Karena SDM dia hanya lulusan SMP. Dia tidak mengerti kalau perbuatannya melanggar hukum. Sehingga kami mohon majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya,” ujar Kholil kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu (27/9/2023).
Nasib Ipin akan ditentukan dalam sidang vonis pekan depan. Kasus penyebaran video dan foto mesum yang dilakukan Ipin ternyata dilatarbelakangi asmara terlarang. Yaitu antara Ipin dengan DEH (33), istri rekan kerja sekaligus tetangganya. Sedangkan Ipin berstatus bujangan.
3. Setahun Berselingkuh dengan Istri Teman
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan korban sudah sekitar satu tahun berselingkuh dengan MA. Padahal suami korban adalah teman MA yang sama-sama bekerja sebagai sopir truk ayam.
Gondam menambahkan pelaku dan korban bahkan setiap bulan kerap berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan.
“Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro,” kata Gondam kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
4. Rusak Rumah Tangga Mantan Selingkuhan
Setelah sekitar satu tahun, DE akhirnya menghentikan perselingkuhan tersebut. Keputusan korban sontak membuat tersangka sakit hati karena terlanjur cinta dengan korban.
Ipin pun nekat merusak rumah tangga korban. Tersangka mengirim rekaman video ketika berhubungan intim dengan DEH dan foto telanjang DEH kepada suaminya.
Konten porno serupa juga dikirim pelaku kepada adik korban. Bahkan kepada anak korban, tersangka mengirim pesan tentang hubungannya dengan ibunya.
“Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka,” jelas Gondam.
5. Dijerat ITE hingga Perzinaan
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatannya, Ipin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sopir truk ayam ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. “Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan,” tandas Gondam. (dtk/ram)
sumber :detik.com