Terdakwa kasus prostitusi threesome di Kota Mojokerto, Dion Aryono, 20 tahun, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta.
Pemuda yang berasal dari Rejoso, Nganjuk, didakwa menjual teman wanitanya yang sedang hamil delapan bulan pada pria hidung belang melalui media sosial.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp 120 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,’’ jelas hakim ketua Husnul Khotimah dalam amar putusannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, Dion disangkakan melakukan pasal 296 KUHP tentang Keterlibatan dalam Prostitusi oleh jaksa dengan ancaman 16 bulan penjara.
’’Hakim memutus dengan dakwaan primer atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedangkan jaksa menuntut dengan dakwaan subsider. Jadi pertimbangannya berbeda,’’ kata penasihat hukum terdakwa, Handoyo.
Putusan hakim tersebut merujuk pada pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Soal upaya banding, lanjut Handoyo, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bagi kliennya tersebut.
’’Masih perlu didiskusikan lagi dengan terdakwa. Apalagi kami masih punya waktu sampai Kamis depan (7/9) untuk menentukan sikap,’’ tegasnya.
Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang dinilai bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.
Salah satunya, Dion tidak menawarkan secara terang-terangan jasa rekan wanitanya, Rani Ayu Fitria, 21, untuk melayani jasa seks para hidung belang.
’’Terdakwa tidak menawarkan, justru terdakwa ini diminta pelanggannya (pria hidung belang) itu. Jadi tidak ada itu terdakwa menawarkan kalau ada perempuan yang bersedia melayani threesome begitu,’’ ucap Handoyo.
Untuk itu pihaknya bakal memaksimalkan masa pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan yang sampaikan majelis hakim tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dion diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melayani pelanggan bersama Rani Ayu Fitria, 21, di sebuah hotel di Kota Mojokerto 17 Maret lalu.
Saat itu, perempuan asal Surabaya ini tengah hamil delapan bulan. Saat digerebek petugas, ketiganya tertangkap basah sedang hubungan badan tanpa berbusana.
Dalam konferensi pers, Dion menjual rekan wanitanya senilai Rp 1,5 juta untuk melayani jasa seks threesome.
Ketiganya kopi darat setelah proses tawar menawar dilakukan secara online melalui medsos.
Dion mendapat komisi Rp 700 ribu dari perannya sebagai mucikari sedangkan sisanya dikantongi Rani.
Dalam kasus prostitusi online ini, Dion ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi mucikari. Sedangkan Rani berposisi sebagai korban dan pelanggan berstatus sebagai saksi. (rdm/ram)
sumber : radarmojokerto