Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memulai persidangan terhadap Mochammad Adi (19), yang didakwa memperkosa mayat siswi SMP di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa didakwa dengan lima dakwaan alternatif sekaligus.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa asal Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto digelar tertutup di Ruang Cakra. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta hakim anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Polres Mojokerto menerjunkan puluhan anggota untuk berjaga. Anggota gabungan dari Polres dan Polsek Sooko melakukan penjagaan di ruang sidang dan diluar ruang sidang.
Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan lima pasal alternatif. Pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 365 ayat (4) KHUP, serta pasal 286 KUHP.
“Dakwaan alternatif pertama pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. Sidang dilanjutkan pemeriksaan 2 saksi, ayah korban dan pelaku anak berinisial AB (15),” jelasnya, Kamis (31/8/2023).
AB merupakan teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi diperiksa sebagai saksi anak dalam perkara yang menjerat terdakwa. AB menceritakan mulai dari perencanaan, eksekusi, membuang mayat korban, sampai menjual ponsel korban yang semuanya melibatkan terdakwa.
“Saksi anak (AB) menceritakan korban sempat disetubuhi oleh terdakwa dalam keadaan meninggal sebanyak dua kali. Untuk meninggalnya belum bisa kami pastikan sehingga ada dakwaan alternatif kelima pasal 286 KUHP melakukan persetubuhan terhadap wanita yang dalam keadaan tidak berdaya,” katanya.
AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Sebelumnya terdakwa anak, AB menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sidang vonis siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang digelar su ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jumat (14/7/2023) berakhir ricuh.
Keluarga korban tak terima dengan vonis yang dibacakan hakim tunggal BM Cintia Buana lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar. (bjt/ram)
sumber : beritajatim.com