Sementara pihak konsultan dan pengawas yang dengan kontrak Rp 38 juta juga sengaja melaporkan progres proyek yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sehingga, semua seakan-akan berjalan sesuai RAB.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang juncto Pasal 55 ayat 1, Ke-1 KUHP dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat, 1 ke-1 KUHP. ’’Dengan ancaman paling singkat pidana penjara selama 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta,’’ ujarnya
Berikut data lengkap para tersangka :
1. Sulaiman (62) – Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, warga Desa Sambiroto, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
2. Ardyansyah(40) – Konsultan dan Pengawas Proyek, warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang dari CV ART Consultant selaku konsultan perencanaan sekaligus konsultan pengawasan
3. Aminudin Jabir (42) – Pelaksana Lapangan, warga Desa Kedungmaling, Sooko, Kabupaten Mojokerto
(tim/sma)