Ketika motor sudah keluar, Pujiono mengambil motor dari nasabah dan menjualnya tanpa BPKB. Sedangkan para nasabah yang dipinjam KTPnya diberi komisi sebesar Rp 2 juta sampai Rp 3,5 juta bergantung tipe motor.
Selain itu, uang hasil penjualan ini juga dibagikan ke Sugeng dan Dani masing-masing sevesar Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta. Sedangkan Irwan lebih sering diberi bagian dalam bentuk barang berupa chip dan HP.
Kasus ini terungkap setelah pihak leasing melapor ke polisi pada Juni lalu. Setelah dilakukan penyelidikan tim yang dipimpin Kanit II Satreskrim Polres Mojokerto Kota Ipda Muklisin akhirnya empat tersangka berhasil diringkus.
Versi Terbaru, Ini APK Higgs Domino Island yang Tersedia Fitur Kirim, Terkoneksi ID dan Cip Versi Lama.. ini link APKnya
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 tentang penipuan atau penggelapan.(tim/sma)
Support by : PT Media Cakrawala FM
Baca juga :