Seorang Muazin di Surabaya Cabuli Dua Santri Ngaji di Musala

Ilustrasi/Foto: Andhika Akbarayansyah


Surabaya – Seorang pria di Surabaya diamankan karena mencabuli dua anak di bawah umur. Ironisnya, pelaku adalah seorang muazin. Parahnya lagi, perbuatan itu dilakukan di musala tempat pelaku melantunkan azan.

Pelaku adalah B (53), warga Sampang, Madura yang kos di kawasan Wiyung, Surabaya. Pria tersebut diamankan setelah kedua orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

“Benar, Muazin musala (pelakunya),” ujar Fauzy saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Fauzy mengatakan pelaku melakukan perbuatan tidak patut itu pada bulan Mei lalu. Saat itu kedua korban sedang duduk di musala sedang menunggu guru gaji. Selanjutnya pelaku mendatangi kedua korban dan tiba-tiba mencabulinya.

“Benar, korbannya dua. Kejadian dua kali,” kata Fauzy.

Selain itu, pelaku juga sempat mengancam kedua korban agar tidak memberi tahu kepada siapa pun dengan memberikan uang sebesar Rp 3 ribu. Korban yang ketakutan kemudian lari ke rumahnya dan menceritakan kepada orang tuanya masing-masing.

Fauzy menjelaskan pelaku yang sudah lama menduda karena istrinya meninggal tersebut mengakui perbuataannya.

“Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut hanya ingin bergurau dengan korban,” tandas Fauzy.

Fauzy memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan korban lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: detik.com (dikutip sepenuhnya)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :