Seorang kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke sel tahanan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar desa wisata sebesar Rp 797 juta lebih.
Tersangka adalah Trisno Hariyanto (37) Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022)
Kasus yang menimpa mantan Kades tersebut awalnya berdasarkan pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap pembangunan yang rencananya diperuntukkan untuk pasar pusat oleh-oleh.
Dari data yang diperoleh, Trisno Hariyanto ini menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2019. Selama menduduki kepala desa rupanya ia telah melakukan korupsi pembangunan pasar desa wisata yang rencananya akan di buat untuk pusat oleh-oleh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Trisno Hariyanto ini dilakukan setelah mantan kepala desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, ini tidak bisa membuktikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Terlebih dalam temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan hasil penyidikan tersangka dan sejumlah saksi-saksi. Ditemukan adanya penyalahgunaan prosedur tahapan pembangunan di lahan TKD yang masuk lahan hijau.
“Hari ini Trisno Hariyanto kita tetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan BUMDes di atas tanah kas desa di dusun Pekingan, Sumbersono tahun 2018/20019 dengan kerugian negara Rp 797.774.000,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizki Raditya Eka Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, modus tersangka dalam kasus korupsi ini yakni memasukkan anggaran sekitar Rp 400 juta di tahun 2018.
Kemudian oleh tersangka dana itu kembali dimasukkan sebagai Silpa dan ditambah anggaran Rp 400 juta di tahun 2019 sehingga totalnya menjadi Rp 800 juta.
“Anggaran itu diperuntukkan untuk pemeliharaan Bumdes bukan pembangunan Bumdes dan juga tanah kas desa itu merupakan lahan hijau,” ucap Rizky.
Padahal, lanjut dia, pengubahan status tanah kas desa lahan hijau menjadi lahan kuning seharusnya atas persetujuan dari Bupati Mojokerto.
Namun, oleh tersangka tidak dilalui mekanisme tersebut dan langsung melakukan pembangunan pasar desa wisata pada 2019. “Sehingga bangunan yang sudah ada di atasnya (Lahan Hijau) menyalahi aturan,” ucapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TH bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman diatas lima tahun.(tim/sma)