Minta Tolong, Bocah 8 Tahun Ini Malah Diperkosa Paman Sendiri

Kejahatan seksual pada anak yang dilakukan orang dekat terjadi di Kabupaten Pasuruan. Seorang paman tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 8 tahun.
Paman bejat ini berinisial nama RH (48). Ia dibekuk polisi setelah orang tua korban melapor.

“Sudah diamankan dan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Anton Hendro Wibowo, Kamis (18/8/2022).

Anton menjelaskan kejahatan seksual terhadap korban terjadi pada Selasa (9/8) pukul 11.00 WIB. Mulanya korban yang sedang mengalami sakit gatal pada kaki meminta diobati tersangka. Tersangka kemudian mengobatinya.

Korban lalu tidur di atas meja kemudian tersangka mengusap bagian gatal-gatal dari kaki hingga pangkal paha korban. Tersangka yang melihat itu kemudian memperkosanya.

“Kedua orang tua korban ini kerja di Kalimantan, dan korban dititipkan pada tersangka. Saat ibu korban pulang, korban bercerita kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian melapor,” jelas Anton.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 UURI/17/2016 perubahan kedua atas UURI/23/2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak subs pasal 6 UURI/12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :