Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya mengungkap adanya fakta sidang soal chattingan mesra korban ke terdakwa, bahkan ada surat jika korban bersedia untuk menjadi istri Mas Bechi.
“Kesimpulan yang paling penting adalah kita ungkap fakta adanya chat mesra, bilang sayang dan lain sebagainya dari korban ke terdakwa yang itu tidak terlalu direspon oleh Mas Bechi. Lalu juga adanya surat bersedia menjadi istri terdakwa itu kita ungkap,” tegasnya.
Selain persoalan itu, dalam pledoi pihaknya juga mengungkap soal adanya hal-hal yang menurut terdakwa adalah janggal dan dipaksakan serta tidak memenuhi syarat.
Menyikapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan, pihaknya telah mendengarkan pledoi dari terdakwa dan tim Jaksa pun akan mengajukan replik atau jawaban untuk menanggapi pledoi tersebut.
“Kita akan ajukan replik pada pekan depan,” tandassnya.(tim/say)