Dua pemuda asal Sidoarjo diamankan polisi setelah ketahuan menccuri di tempat ia seharusnya bekerja. Kedua pemuda ini berusia 21 tahun berinisial AJB dan MB asal Tawangsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun, awalnya, kedua pemuda ini melakukan promosi mengenai jasa membenahi atau pemasangan plafon, baja ringan, dan baja berat. Saat itu, korban DR warga Jalan Tanjungsari Jaya Bakti, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya merasa tertarik.
Kedua pelaku dihubungi untuk membenahi plafon rumah korban. Dan keesokan harinya mereka mendatangi rumah DR dan meminta upah penuh kepada korban dengan alasan untuk membeli peralatan material.
Keseokan harinya, mereka kembali ke rumah korban melanjutkan pekerjaannya dan saat itulah kedua pemuda tersebut beraksi.
AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, awalnya dua pemuda itu datang ke rumah korban pada Senin (12/9). Kemudian keesokan harinya saat melanjutkan pekerjaan, mereka mencuri sebuah kamera digital merek Canon 1300D, kamera BPRO 5, dua charger, baterai flash, dan baterai kamera.
Kata Kasat Reskrim, pelaku datang ke rumah korban pukul 08.30 WIB, sekitar satu jam kemudian mereka kabur dengan membawa barang curiannya. “Mereka beralasan pergi untuk membeli material,” ungkapnya.
Seteah ditunggu selama satu jam, kedua pelaku tak kunjung kembali. Akhirnya DR merasa curiga dam mengecek barang-barang miliknya, ternyata dua kamera miliknya hilang. Kasus pu akhirnya dilaporka ke polisi dan kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya Pada 19 September 2022.
Akibat perbuatannya, AJB dan MB dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(tim/say)