Terlilit Utang, Mama Muda di Mojokerto Nekat Curi Motor, Akhirnya Diringkus

IR (28) mama muda pelaku Curanmor di Mojokerto

MOJOKERTO – Seorang ibu muda nekat mencuri motor di halaman minimarket di Jalan Semeru, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Tanpa sadar, aksinya terekam CCTV dan akhirnya dia diringkus polisi.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com. pelaku berinisial IR (28), warga Mentikan Swadaya II, Gang II, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Dia nekat mencuri motor milik Yoga Ahmad Prasetya (27) warga Dusun Sedati, Desa Kumintir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan ke esokan harinya setelah aksi pencurian motor yang dilakukan pelaku pada Kamis (22/9/2022) pekan lalu.

Dengan mudah petugas meringkus pelaku lantas tanpa sadar aksi ibu mudah ini terekam CCTV. Dalam rekaman tersebut pelaku menggunakan jaket jeans dan helm berwarna biru membawa kabur motor matic Scoopy.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan dan melakukan identifikasi melalui CCTV. Didapatkan informasi dari masyarakat pelaku seorang wanita warga Kota Mojokerto,” ujarnya, Selasa (27/09/2022).

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan, petugas kemudian bergerak cepat meringkus pelaku. Usai diamankan, IR kemudian dibawa ke Mako Polresta Mojokerto bersama barang bukti (BB) sepeda motor bersama fotocopy BPKB kendaraan yang dicuri, dan rekaman CCTV Indomaret, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satgas Gakkum Ops Sikat. “Tersangka terbukti mencuri kendaraan bermotor di Jalan Semeru, dan langsung diamankan untuk pemeriksaan,” ucapnya.

Sementera ketika diperiksa polisi, IR mengaku beraksi seorang diri dengan mencari sasaran motor yang ditinggal dalam kondisi tidak terkunci setir. Dia juga mengaku nekat mencuri motor lantaran terdesak kebutuhan ekomoni dan terlilit utang.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua pasal 362 KUHP. “Ancaman maksimal diatas toga tahun penjara,” tandasnya.(tim/sma)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :