JOMBANG – Seorang ayah di Jombang, Jawa Timur tega memperkosa anaknya sendiri hingga berlangsung selama 6 tahun. Pelaku berinisial MS (40) warga Kecamatan Perak, Jombang. Saat ini, MS sudah diamankan polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anaknya ini bermula setelah perceraian MS dengan istrinya pada 2012. MS tinggal serumah dengan putri kandungnya yang saat itu berusia 4 tahun.
Setelah 6 tahun menduda, MS merasa kesepian dan putrinya sudah berusia 10 tahun atau kelas 4 SD. Saat itulah, MS melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sejak 2018. Pada saat itu korban baru berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, Persetubuhan dilakukan pelaku berulang kali sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 2 SMP. Korban juga diancam oleh pelaku kalau tidak mau melayani akan ditonjok.
Akibat perbuatannya, akhirnya pelaku diringkus polisi pelaku pada Senin (29/8) dan di Rutan Polres Jombang. MS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya. Tak menutup kemungkinan hukumannya ditambah sepertiga karena hubungannya dengan korban adalah orangtua dengan anak.(tim/say)