Ada 5 Korban Penipuan Rekrutmen Dinas KB Mojokerto, Kerja Tapi Tak Digaji

Kasus penipuan rekrutmen tenaga harian lepas (THL) yang diduga dilakukan Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto, Siti Asiah terus bergulir di tangan Inspektorat. Orang tua salah seorang korban mengaku membayar Rp 50 juta kepada terduga pelaku. Namun, korban bekerja tanpa digaji.

Korban penipuan rekrutmen THL di DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto diduga berjumlah 5 orang. Yaitu MKR (19), warga Mojoanyar, Mojokerto, IAP (28), warga Tarik, Sidoarjo, FA (25), warga Jabon, Sidoarjo, WI (19), warga Dawarblandong, Mojokerto, serta ADP (26), warga Mulyorejo, Surabaya.

Asiah diduga mempekerjakan 4 korban untuk membantu pekerjaan Koordinator Penyuluh Lapangan KB (PLKB) Kecamatan Mojosari, Mojoanyar, Kemlagi dan Gedeg. Sedangkan 1 korban dipekerjakan di Kantor DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto. Mereka bekerja tanpa surat keputusan (SK) kepala dinas sehingga tidak mendapatkan gaji.

Tim berhasil menemui orang tua salah seorang korban penipuan yang diduga dilakukan Asiah tersebut. Namun, ia meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir dengan nasib keluarganya. Terlebih lagi anaknya ikut diperiksa sebagai saksi oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

“Anak saya dapat panggilan dari Inspektorat. Saya takut, sampai perut saya sakit memikirkan itu. Sebenarnya saya takut, ayahnya kan sudah tua, nanti barangkali kena kasus ini, ayahnya ikut-ikut disel,” kata ibu korban, Jumat (17/6/2022).

Ibu korban menjelaskan anaknya ditugaskan membantu salah satu koordinator PLKB di Kabupaten Mojokerto pada April 2022 setelah membayar Rp 50 juta kepada Asiah. Penugasan korban saat itu tanpa surat apapun. Sehingga status kepegawaian korban tidak pernah jelas. Karena Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto itu tidak mempunyai kewenangan merekrut pegawai baru.

Menurutnya, saat itu terduga pelaku menyampaikan gaji anaknya tidak seberapa. Namun, ia diiming-imingi anaknya bakal mempunyai peluang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terlebih lagi jika Asiah naik jabatan menjadi Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto.

“Nanti ada peluang untuk ikut PPPK. Kalau PPPK bagian penyuluh KB tidak bisa ambil dari orang luar, ambil dari lingkungan BKKBN sendiri. Yang bilang Bu Asiah. Katanya kerja minimal 1 tahun. Dia juga bilang kalau Pak Jatmiko (Kepala DP2KBP2) pensiun September 2022, nanti Bu Asiah yang menggantikan,” jelasnya.

Setelah satu bulan bekerja, lanjut ibu korban, anaknya ternyata tidak mendapatkan gaji sepeser pun. Padahal, selama sebulan bekerja anaknya harus tinggal di tempat kos dengan biaya hidup sendiri. Sehingga anaknya memutuskan keluar dari pekerjaan tanpa status tersebut setelah Hari Raya Idul Fitri awal Mei 2022. “Anak saya tidak mau bekerja karena tidak digaji,” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, anaknya mendapatkan pekerjaan di Surabaya. Uang Rp 50 juta yang ia bayarkan ke Asiah pun tak jelas rimbanya. Padahal, uang tersebut pinjaman dari pamannya.

Kasus dugaan penipuan rekrutmen THL di DP2KBP2 ini mencuat saat Inspektorat Kabupaten Mojokerto menggelar investigasi sejak awal Juni lalu. Menurut ibu korban, anaknya dua kali menerima surat panggilan dari Inspektorat untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Bergulirnya kasus penipuan rekrutmen THL di tangan Inspektorat Kabupaten Mojokerto membuat Asiah kelabakan. Sekretaris DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto itu akhirnya mengembalikan uang Rp 50 juta kepada orang tua korban pada Selasa (14/6).

“Inspektorat juga minta anak saya membuat surat pernyataan kalau uang memang sudah dikembalikan 100 persen lunas kemarin (Selasa) malam Rp 50 juta. Bu Asiah datang ke sini sama seorang pria potongannya agak gundul. Itu uang pinjaman dari paman, tadi (Rabu) langsung saya kembalikan,” jelasnya.

Kepala DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto dr Sujatmiko menegaskan, rekrutmen 5 THL yang diduga menjadi korban penipuan Asiah itu dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Ia menolak menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan kelima korban karena proses rekrutmen yang diduga dilakukan Asiah tanpa melalui prosedur sesuai aturan. Sehingga tidak seorang pun korban yang menerima gaji dari pemerintah.

“Terkait dugaan yang lain-lain (para korban diduga membayar uang Rp 30-60 juta ke Asiah) masih didalami Inspektorat, saya kan tidak tahu itu. Saya sama sekali tidak pernah bertemu dengan para korban,” kata Sujatmiko.

Hingga saat ini Asiah belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penipuan 5 THL yang kini ditangani Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Tim berusaha menemui Asiah di kantornya, tapi sedang keluar. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp juga belum direspon.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :