Melahirkan Bisa Ditanggung BPJS, Cek Syaratnya

Beberapa bulan jelang melahirkan, ibu hamil (bumil) umumnya sudah memikirkan persalinan dan biayanya. Maklum, persalinan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika bunda harus melahirkan lewat operasi caesar.

Namun bumil tidak perlu khawatir. Sebab, BPJS Kesehatan dapat menanggung sejumlah biaya persalinan. Termasuk sejumlah biaya pemeriksaan selama kehamilan. Seperti pemeriksaan ultrasonografi (USG), pemberian vaksin, hingga proses persalinan. Berikut rincian dan penjelasannya.

Biaya Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care): Rp 25.000.

2. Persalinan Pervaginam Normal: Rp 600.000.

3. Penanganan perdarahan pascakeguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000.

4. Pemeriksaan PNC/neonatus: Rp 25.000.

5. Pelayanan tindakan pascapersalinan (placenta manual): Rp 175.000.

6. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000.

7. Pelayanan pemasangan KB:

– IUD/Implan: Rp 100.000.

– Suntik: Rp 15.000.

8. Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000.

Terkait pelayanan selama proses melahirkan, tidak ada perbedaan antara peserta BPJS kelas 1, BPJS kelas 2, atau BPJS kelas 3. Ketiganya akan mendapatkan layanan dan fasilitas yang sama.

Khusus layanan persalinan secara caesar, bumil memerlukan rujukan dari dokter atau rumah sakit yang menangani. Bila operasi caesar dilakukan atas kemauan ibu sendiri tanpa diagnosis dokter, maka BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya melahirkan tersebut.

Prosedur Layanan BPJS Kesehatan untuk Melahirkan:

1. Mengunjungi atau melakukan pemeriksaan kehamilan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 sesuai yang terdaftar pada kartu BPJS Anda. Faskes 1 meliputi klinik, puskesmas, dan praktek dokter keluarga.

2. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:

– KTP asli dan fotokopi (identitas ibu hamil).

– Kartu BPJS asli dan fotokopi.

– Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

– Buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi.

– Surat rujukan dari faskes 1 (jika diperlukan).

3. Surat rujukan hanya akan didapat bila ibu hamil memerlukan perawatan medis tertentu dan fasilitas kesehatan 1 tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Nantinya, yang bersangkutan boleh dirujuk ke Rumah Sakit dengan peralatan atau perlengkapan yang lebih memadai.

4. Ketika menggunakan BPJS, proses persalinan tidak bisa langsung dilakukan di Rumah Sakit kecuali dalam keadaan darurat atau jika ibu sudah memiliki surat rujukan dari Faskes 1.

Perlu diketahui bahwa dokter akan memberikan rujukan atau diagnosis jika ibu memiliki kondisi kehamilan yang darurat atau berisiko. Kondisi tersebut, seperti janin dengan posisi sungsang, ketuban pecah dini, atau preeklampsia (mengalami tekanan darah tinggi selama hamil).

Jadi untuk para ibu hamil, nggak usah khawatir lagi ya. Yuk dimanfaatkan BPJS Kesehatannya untuk menjaga kehamilan bunda!(tim/Sam)

 

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :