Kasus Uang Baru Rp 3,7 M yang Tak Kunjung Tuntas, Ini Kata Polisi

Polisi harus menuntaskan berkas perkara uang baru Rp 3,73 miliar dalam waktu 30 hari yang diberikan jaksa jika tak ingin mengulang penyidikan dari awal. Mereka beralasan lamanya penyidikan karena kasus uang berjumlah fantastis ini menjadi yang pertama diproses hukum di Indonesia.

Kejari Kabupaten Mojokerto menagih perkembangan penyidikan uang baru Rp 3,73 miliar. Yaitu dengan melayangkan surat P17 kepada Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 23 Mei 2022. Pasalnya, sampai satu bulan lebih sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) mereka terima pada 14 April lalu, penyidik tak kunjung menuntaskan berkas perkara ini.

Jaksa memberi batas waktu 30 hari kalender kepada penyidik untuk menuntaskan berkas perkara. Jika tidak, maka jaksa akan mengembalikan SPDP kepada penyidik. Artinya, penyidikan yang telah dilakukan polisi harus dimulai dari awal. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso angkat bicara terkait surat P17 dari jaksa.

“Terkait SPDP yang kami berikan, kejaksaan menanyakan progresnya, itu hal yang wajar. Kami tetap memaksimalkan penanganan perkara dalam proses pendalaman. Kalau sudah maksimal dalam arti tindak lanjut seperti apa, pasti kami sampaikan, baik ke media maupun kejaksaan,” kata Rizki kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Rizki menjelaskan, lamanya penyidikan uang baru Rp 3,73 miliar ini karena menjadi kasus pertama yang diproses hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya bekerja ekstra hati-hati sembari berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan ahli pidana.

“Karena ini perkara pertama, belum ada perkara serupa. Jadi, tidak bisa kami buru-buru menyimpulkan seperti apa arahnya. Kami bukan kesulitan, tapi lebih hati-hati dalam penanganannya. Untuk melengkapi unsur-unsur pidananya kan tidak bisa semudah itu. Kita harus banyak koordinasi dengan instansi terkait,” jelasnya.

Sampai saat ini, lanjut Rizki, pihaknya masih menyita barang bukti dalam kasus ini. Yaitu uang baru Rp 3,73 miliar, mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE dan mobil Daihatsu Gran Max warna putih nopol D 8348 EY milik terduga pelaku.

Pasal yang dijeratkan juga tetap sama, yakni pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kami dari penyidik yakin terkait perbuatannya ada dugaan menyalahi perbuatan pidana,” tegasnya.

Namun, kata Rizki, tak menutup kemungkinan penyidikan uang baru bernilai fantastis ini dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “SP3 itu penyebabnya perkara sudah kedaluarsa, pelaku meninggal dunia dan bukan peristiwa pidana. Kalau memang pidananya tak memenuhi unsur, bisa jadi. Namun, harapan kami tidak. Sementara belum tercukupi (bukti), masih kami upayakan,” tandasnya.

Uang baru tersebut semula bernilai Rp 5 miliar dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jabar. Dengan rincian Rp 400 juta berupa pecahan Rp 20.000, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.

Bank BUMN itu meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP untuk mengirim uang baru kepada JRS dan kawan-kawan di Batang, Jateng pada 6 April 2022. Sampai di Batang, uang baru Rp 5 miliar itu diserahkan kepada JRS dan kawan-kawan.

Bersama 4 temannya, pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo itu lantas membawa uang tersebut ke Jatim menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih nopol D 8348 EY. Mereka menjual Rp 1,27 miliar di Nganjuk dan Jombang.

Sedangkan Rp 3,73 miliar dibawa mampir ke Mojokerto. Karena kelompok pengepul besar uang baru ini menemui seorang pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, MS akan membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Ia mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE. Saat itulah mereka diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.

Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Sampai saat ini, polisi masih menyita uang baru Rp 3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita. Sedangkan 6 orang yang sempat diamankan sudah dipulangkan karena statusnya masih saksi.

Uang baru yang masih bersegel Bank Indonesia (BI) ini akan dijual JRS ke para pengepul di bawahnya yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Selanjutnya, para pengepul menjual ke jasa penukaran uang baru yang marak di pinggir jalan menjelang lebaran. JRS dan kawan-kawan mengaku hanya mendapatkan keuntungan 1,3 persen.

Kelompok pengepul besar uang baru ini sudah beraksi sejak 2018. JRS dan kawan-kawan beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi. Mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :