“Itu dari keterangan saksi bidan yang menangani persalinan menyatakan tidak ada suaminya menemani dan membiayai saat proses persalinan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga memiliki bukti kuat yang akan disampaikan dalam pembelaan jika sejak awal menikah suaminya itu kurang memberikan nafkah kepada terdakwa.
“Suaminya itu bekerja di salah satu perusahaan di Sidoarjo dengan gaji Rp 6,2 juta. Namun, punya tanggungan cicilan bank sebesar Rp 6,1 juta sebelum menikah. Lha dengan begitu, apakah dengan sisa gaji itu bisa dikatakan cukup menafkahi,” ungkap pengacara dari Kantor A.F Kaplale itu.
Ia berharap majelis hakim PN Sidoarjo, melihat secara utuh perkara tersebut. “Saya yakin majelis hakim arif dan bijaksana dalam kasus ini,” pungkasnya.