Gadaikan BPKB untuk Lahiran Anak, Perempuan Ini Dipidanakan Mertua

BPKB, menurut dakwaan penuntut umuk, diambil terdakwa dari rumah mertuannya. Namun, pada 16 Juni 2021 surat tersebut digadaikan ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, tanpa sepengetahuan suaminya, Moch Yuda Irawanto.

Uang tersebut rencananya digunakan untuk persalinan putra keduannya atau cucu dari mertuanya. Penggadaian BPKB tersebut justru disoal mertuanya dan melapor ke pihak Kepolisian, Polsek Tulangan.

Meski BPKB sudah ditebus pihak keluarga terdakwa dan saat penyidikan diserahkan ke pihak kepolisian, namun faktanya perkara tersebut justru berlanjut.

Informasi yang diterima kami, perkara tersebut sudah diupayakan perdamaian penuntut umum Kejari Sidoarjo melalui restorative justice (RJ) saat perkara berada di kejaksaan.

Namun, pelapor yakni mertuanya tetap tak mau damai dan meminta kasus tersebut dilanjutkan hingga persidangan.

Meski demikian, Kinanti tetap bersikukuh tidak mencuri BPKB tersebut. Ia menegaskan jika BPKB tersebut diberikan Moch Yuda Irawanto, suaminya bersama map warna putih berisi KK, buku nikah dan akte.

“Itu diserahkan. Kalau saya dikatakan mencuri dari almari mertua saya, apa ada bukti CCTV dan sidik jari. Itu yang saya tanyakan ke penyidik waktu itu. Tapi, saya disuruh akui dan tanda tangan berkas, taunya sudah jadi tersangka,” akunya.

 

Kinanti tetap merasa tidak mencuri BPKB itu. Menurut dia, motor itu milik suaminya, bukan milik mertuanya. Ia tahu betul, saat itu dibeli seharga Rp 16 juta, namun saat itu suaminya hanya punya Rp 5 juta. Sisanya hutang kepada orang tuanya dan diangsur Rp 1,5 juta.

“Motor itu setahu saya milik suami saya,” akunya.

Memang, ia mengakui saat menggadaikan ke ke FIF Jalan Raya Tebel, Gedangan, Sidoarjo sebesar Rp 9 Juta, tanpa seizin suaminya. Terdakwa mengaku menggadaikan untuk kebutuhan sehari-hari putra pertamanya dan untuk melahirkan anak kedua.

Saat itu, aku dia, usia kandungannya sudah 7 bulan dan hingga melahirkan sama sekali tidak dibiayai suami sampai sekarang juga tidak dinafkahi.

“Jadi pakai uang itu (gadaikan BPKB),” jelasnya.

Penasehat Hukum terdakwa Kinanti Viola Rosa, Affrizal F Kaplale menambahkan perbuatan kliennya mengadaikan BPKB itu dinilai tidak bisa dikatakan ada motifasi perbuatan jahat.

Sebab, lanjut dia, tindakan itu dilakukan untuk mempertahankan hidup keluarga. Faktanya, terdakwa tidak pernah dinafkahi suaminya saat melahirkan anak kaudannya.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :