Demi Hidupi Cucu, Kakek Nenek siji Kompak Edarkan Pil Koplo

Pasangan suami istri (pasutri), Adi Sugianto (44) dan Wuryanining (44) di Loceret, Nganjuk terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ini karena keduanya menjadi pengedar pil koplo.

Kepada polisi, kakek nenek sengaja mengedarkan pil koplo untuk mencari keuntungan lebih. Dari keuntungan ini, mereka mengaku untuk menghidupi keluarga dan cucu.

“Jadi pasangan suami istri ini pengakuannya mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk untuk anak dan cucunya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jackson Minggu (22/5/2022).

Untuk menutupi kedoknya sebagai pengedar pil koplo, kakek nenek tersebut membuka usaha warung kopi (warkop). Dalam setiap transaksi kedua tersangka, mampu meraup untung Rp 300 ribu.

“Jadi mereka membuka warung kopi untuk sarana jual beli narkoba jenis pil koplo atau sobek L. Pengakuannya setiap transaksi keuntungan Rp 300 ribu,” kata Boy.

Boy menambahkan bahwa kakek nenek ini memiliki satu anak dan satu cucu. Selama ini mereka tinggal serumah.

“Jadi anak dan cucunya tinggal satu rumah sehingga kebutuhan sehari-hari kakek nenek yang mencukupi karena menantunya kerja serabutan,” tandasnya.

Sebelumnya, pasutri kakek dan nenek Adi Sugianto (44) dan Wuryanining (44) warga Loceret nekat mengedarkan pil koplo. Mereka mengedarkan pil tersebut kepada para pelanggan di warung kopi miliknya.

Pasutri kakek dan nenek ini ditangkap setelah pengembangan tersangka yang diamankan yakni Totok yang mempunyai 990 butir pil dobel L. Dari pengakuan Totok, ia mendapatkan pil tersebut dari pasangan kakek nenek tersebut.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :