Aturan Masker Dilonggarkan, Walkot Mojokerto: Masyarakat Tetap Bijak

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memberikan tanggapan terkait kebijakan pelonggaran masker oleh Pemerintah Pusat. Ning Ita, sapaan akrabnya, tidak keberatan jika warga Kota Mojokerto menerapkan kebijakan tersebut.

Sebab, ia menilai kondisi COVID-19 di Kota Mojokerto sudah terkendali dan dapat dilihat dari capaian vaksin dan penetapan level PPKM.

“Kota Mojokerto merupakan salah satu daerah dengan capaian vaksinasi tertinggi dosis 1,2 maupun booster. PPKM Level 1 juga sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Ning Ita dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Namun, pihaknya menegaskan agar masyarakat tidak menyambut kebijakan tersebut dengan euforia berlebihan.

“Saya minta masyarakat tetap bijak terkait kebutuhan bermasker. Karena sebagaimana diungkapkan Presiden, masih ada ketentuan-ketentuan tertentu, kapan masker bisa dilepas dan kapan harus digunakan,” ujar Ning Ita.

Belakangan ini, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia dinilai semakin terkendali. Berkaca pada kondisi tersebut, pemerintah pusat memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Selain itu, pelonggaran kebijakan masker tersebut juga tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan serta yang mengalami gejala batuk dan pilek.

 

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

 

Tidak hanya pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Maka mereka tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.(tim/Sam)

 

 

 

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :