Dinas Pendidikan Terapkan PTM 100 Persen Hingga Pondok Ramadan di Seluruh Sekolah Kota Mojokerto

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD dan SMP.

Penerapan PTM 100 persen di sekolah menjelang Ramadan tersebut menyusul status Kota Mojokerto terkini PPKM level 1.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, sesuai disposisi Wali Kota Mojokerto Nomor 420/1097/417.502/2022 terkait penerapan PTM 100 persen di sekolah. Rencananya, pelaksanaan PTM 100 di seluruh lembaga pendidikan akan diterapkan pada, Senin 28 Maret 2022.

“Sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di seluruh lembaga pendidikan untuk melakukan PTM 100 persen sesuai Prokes mulai Senin pekan depan,” jelasnya, Jumat (25/3/2022).

Amin menjelaskan, berdasarkan Intruksi Walikota Mojokerto Nomor 188.55/3/417.101.3/2022 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Kota Mojokerto.

Pelaksanaan PTM 100 persen di sekolah tetap berlangsung selama Ramadan 1443 Hijriyah Tahun 2022.

Sedangkan, libur awal Ramadan selama tiga hari, yakni Kamis hingga Sabtu, mulai 31 Maret hingga 2 April.

“Pembelajaran tetap dilaksanakan sekolah bisa menambah pondok Ramadan atau kegiatan keagamaan lain tetap menjaga Prokes,” ungkapnya.

Menurut Amin, durasi pembelajaran PTM di sekolah PAUD/ TK selama 120 menit. Sedangkan, pembelajaran jenjang SD dan SMP selama enam jam dengan penambahan jam 35 menit dan 40 menit.

“Lembaga pendidikan PAUD/TK, SD dan SMP tetap menyediakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa yang tidak mendapat izin mengikuti PTM di kelas,” ucap Amin.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menerapkan PTM 50 persen terbatas dengan konsep Blended Learning yakni 50 persen PTM di kelas dan 50 persen melalui pembelajaran jarak jauh atau daring.

Penerapan PTM 50 persen di seluruh lembaga pendidikan tersebut menyusul perkembangan pndemi Covid-19 sekaligus Inmendagri Nomor 15/2022 tanggal 7 Maret di mana Kota Mojokerto melaksanakan PPKM Level 2.(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :