Bermodus Syahadat Otomatis Istri Siri, Bos Warkop Mojokerto Perkosa Karyawati nya

Sungguh bejat kelakuan bos warung kopi (warkop) di Mojokerto, Anwar Sadat (36). 

Ia diringkus polisi karena menyetubuhi karyawatinya yang masih berusia 16 tahun.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, Anwar mengajak korban bersyahadat dan langsung sah menikah siri. Usai diajak bersyahadat, Anwar mendoktrin korban jika otomatis dia sudah menjadi istri sirinya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban bekerja di warkop milik Anwar sekitar sebulan yang lalu. Gadis yang usianya masih di bawah umur itu tinggal di mes karyawan, sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Pungging, Mojokerto.

Diam-diam, Anwar ternyata bernafsu dengan korban. Sehingga tersangka mulai melancarkan cara liciknya untuk merayu gadis asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto tersebut pada awal Februari 2022.

“Saat itu, tersangka mengajak korban membaca syahadat, lalu mendoktrin korban bahwa dengan bersyahadat, dia dan korban sudah menikah siri,” kata Andaru, Rabu (2/3/2022).

Setelah bersyahadat bersama, lanjut Andaru, Anwar meminta korban untuk meminum segelas air putih. Bos warkop ini juga mendoktrin gadis putus sekolah itu menggunakan ajaran agama. Padahal, ajaran yang disampaikan tersangka tidak benar sama sekali.

Usai mendoktrin menikah siri, Anwar pun meminta korban melayaninya untuk melakukan hubungan suami istri. Aksi ini dilakukan Jumat (18/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tak puas sekali melakukan aksinya, lagi-lagi ia mendoktrin korban. Dia mengatakan korban berdosa jika tak menuruti nafsu bejatnya.

“Tersangka mendoktrin korban adalah istri sirinya. Kalau tidak menuruti kemauan tersangka, maka korban berdosa,” ungkap Andaru.

Namun, perbuatan bejat pria yang biasa dipanggil Ayah oleh para karyawannya ini urung terjadi. Karena korban dijemput rekan kerjanya yang ia hubungi melalui WhatsApp saat sadar akan kembali diperkosa bosnya.

Gadis remaja asal Kecamatan Ngoro itu pun juga mengadukan perbuatan bejat Anwar kepada orang tuanya. Didampingi orang tua dan kepala dusun, gadis berusia 16 tahun itu akhirnya berani melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (28/2).

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi bergerak cepat meringkus Anwar. Pria bertubuh tambun itu dibekuk saat melintas di Jalan Airlangga, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kami tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, apalagi membawa-bawa agama. Tentunya ini perbuatan yang dibenci masyarakat dan Tuhan,” jelas Andaru.

Akibat perbuatannya, Anwar kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.(tim/Sam)

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :