Politikus PAN, anggota DPRD Kota Pasuruan, berinisial HL ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur. HL diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Sebelum ditangkap dan ditahan, HL sempat menjalani pemeriksaan, di Kejari Kota Pasuruan, Jalan Panglima Sudirman. Menurut Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, HL langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan. Pihak kejaksaan baru menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kota Pasuruan.
“Selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya, Rabu (5/1/2022). Secara prosedur, anggota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu rencananya akan mendekam di dalam Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan, hingga 20 hari kedepan. Dia dijerat dengan pasal berlapis penipuan dan penggelapan. Sementara itu, Kuasa Hukum HL, Wiwin Ariesta mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas penahanan kliennya oleh Kejari Kota Pasuruan. Dirinya pun akan meminta penangguhan penahanan terhadap HL.
“Kami akan meminta penangguhan penahanan. Karena kecil kemungkinan klien kami menghilangkan jejak. Apalagi status yang bersangkutan merupakan pejabat publik,” tandasnya. Untuk diketahui, HL dilaporkan ke Polres Kota Pasuruan oleh korban berinisial K, pada 2017. Dalam laporan polisi, HL disebut meminjam uang pelapor sebesar Rp1,3 Miliar dengan imbalan proyek. Tetapi dibayar dengan cek kosong(tim/Sam)