Seorang anggota Satpol PP Surabaya ditangkap terkait narkoba. Satpol PP tersebut terbukti menyimpan sabu di rumahnya.
Tersangka adalah RD (49), warga Jalan Ketintang Baru, Surabaya. Tersangka ditangkap oleh Timsus Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/12) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan ASN ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka setelah dilakukan penangkapan.
“Di sana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut yang diakui miliknya,” kata Daniel, Jumat (17/12/2021).
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 0,19 gram sabu, pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu seberat 1.45 gram beserta pipetnya, pipet kosong, 2 sekrop plastik, 1 bendel plastik bekas sabu, 2 alat isap, dan 2 korek api gas
Daniel menjelaskan dari keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan 1 poket sabu seharga Rp 300 ribu dengan membelinya dari MC (DPO).
“Kita masih kejar pelaku yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Daniel.(tim/Sam)