Polisi menangkap pembobol minimarket di Sidoarjo. Satu pelaku ditangkap namun satu pelaku lain masih buron.
Pelaku adalah LTT, warga Gedek Mojokerto. Kasus pembobolan minimarket sendiri terjadi pada akhir November 2021 di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo. Pelaku membobol lewat plafon pada dini hari.
Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerinda, kabel roll, dan karung.
Ada juga handphone dan beberapa parfum yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pembobolan minimarket ini diketahui oleh salah satu karyawan yang kaget saat membuka pintu gerai pada pagi hari. Kemudian yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo.
“Dari keterangan pelaku, sebelum ini ia pernah membobol minimarket di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang, dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” kata Kusumo di Kapolresta Sidoarjo, Rabu (15/12/2021)
“Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandas Kusumo.(tim/Sam)