Parah, Pria Asal Sidoarjo Ini Jewer Anak Kandungnya Hingga Gendang Telinga Pecah

Beberapa hari lalu, dirinya mulai memberanikan diri menyampaikan kasus kekerasan anak di bawah umur yang dialami putrinya untuk mendapatkan keadilan melalui unggahan di media sosial facebook.

Dalam unggahannya, ibu korban mengeluhkan terkait kinerja Polresta Sidoarjo yang belum menetapkan mantan suaminya sebagai tersangka.

Alinda Widayani merasa belum mendapatkan keadilan atas tindakan kekerasan terhadap putrinya yang dilakukan mantan suaminya tersebut.

Kasus ini juga mengundang keprihatinan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Arist Merdeka menyesalkan atas kekerasan terhadap anak kandung, yang dilakukan TI (35).

Menurut Arist, anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

“UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” kata Sirait.

Atas peristiwa ini dan demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kapolres Sidoarjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku. “Saya sudah minta kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya untuk menindaklanjuti kasus kekerasan anak di bawah umur ini,” ujar Arist.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo menegaskan, kasus ini sudah ditindaklanjuti. “Yang bersangkutan sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya(tim/Sam)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :