Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Jabon berurusan dengan Kejari Sidoarjo. Ia korupsi Rp 1,6 miliar.
Bendahara UPK PNPM ini yakni Suhartatik (34), warga Desa Semambung, Kecamatan Jabon, Sidoarjo. Tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan berdasarkan Sprin-han Nomor 01/M.5.19/fd.1/10/2021.
Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani mengatakan, Suhartatik merupakan Bendahara UPK Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari dana PNPM tahun 2016-2017. Ia merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.635.527.500.
“Modus tersangka yang juga warga Jabon itu adalah memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban SPP dari tahun 2016 sampai 2017. Kerugian negaranya mencapai Rp 1,6 miliar,” kata Arief di Kejari Sidoarjo, Senin (18/10/2021)
Arief menjelaskan, seharusnya dana itu bisa cair ke masyarakat. Tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh Suhartatik. Layaknya SPP fiktif, nama sejumlah kelompok masyarakat dimanfaatkan untuk pengajuan dana PNPM. Tetapi dana yang sudah cair tidak diteruskan ke masyarakat.
“Tersangka ditahan dari hari ini sampai 6 November. Termasuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Di Rutan Klas 1 Surabaya,” jelas Arief.
Suhartatik dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, undang-undang tentang tindak pidana korupsi. “Kami terus mendalami kasus tersebut. Tujuannya untuk mengupas kemungkinan tersangka lain yang terlibat,” pungkas Arief.(tim/Sam)