ASN Dilarang Cuti, Pemerintah Geser Libur Maulid 2021

Pemerintah telah menggeser hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula Selasa, 19 Oktober menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Perubahan libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Meski tanggal merahnya digeser, namun Kementerian Agama memastikan bahwa peringatan Maulid Nabi tetap jatuh pada 19 Oktober 2021.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi Kementerian Agama, Jumat (8/10/2021).

Adapun, salah satu alasan pemerintah untuk menggeser hari libur nasional adalah untuk mencegah meluasnya penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat saat hari libur.

Mobilitas umum terjadi jika ada libur berdekatan dengan akhir pekan, yang dikenal sebagai “hari kejepit nasional”.

“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021,” kata Kamaruddin.

Selain itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 menurut Kamaruddin ditiadakan.

Sebelumnya, pemerintah juga menggeser hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada tanggal 10 Agustus 2021 menjadi tanggal 11 Agustus 2021.

Tidak hanya menggeser Maulid Nabi, pemerintah juga mengantisipasi mobilitas saat libur dengan melarang aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian.

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :