Bocah Kelas 3 SD di Banyuwangi Dicabuli Buruh Tani dan Remaja Ingusan di Pematang Sawah

TL, pelaku pemerkosaan/Foto: Istimewa


Banyuwangi – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Banyuwangi. Kali ini, seorang siswi kelas 3 SD dicabuli seorang buruh tani dan remaja ingusan di pematang sawah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 31 Juli 2020. Awalnya, ada seorang warga yang melihat korban berjalan bersama kedua pelaku menuju areal persawahan dekat rumahnya.

“Selang sejam kemudian, kedua pelaku keluar dari areal persawahan meninggalkan korban sendiri di TKP. Barulah 15 menit kemudian, korban keluar dari areal persawahan tersebut,” ujar Arman, Senin (10/8/2020).

Korban keluar dari area persawahan sekitar 15 menit setelahnya, sehingga menimbulkan kecurigaan warga yang melihat. Akhirnya, warga memanggil korban untuk menanyakan apa yang dilakukan bersama kedua pelaku di areal persawahan tersebut.

“Korban mengakui telah dicabuli oleh kedua pelaku. Mendengar hal tersebut, warga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Wongsorejo,” ujarnya.

“Saksi yang melihat kejadian langsung melapor ke polisi, karena korban hidup sendiri bersama neneknya. Sementara orang tua korban bekerja di luar kota,” tambah Arman.

Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TL (28). Pelaku adalah seorang buruh tani, warga Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo.

“Sementara pelaku satunya inisial D, masih di bawah umur sehingga belum kita lakukan penahanan,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos bola warna hitam dan satu celana pendek motif bunga warna oranye milik korban.

“Kami mengamankan barang bukti berupa baju hem warna biru milik tersangka, celana panjang kain warna merah milik tersangka, dan celana dalam warna merah tua milik tersangka,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TL kini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan. Tersangka dijerat Pasal 76 D, E Jo pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5127962/dibawa-ke-sawah-bocah-kelas-3-sd-dicabuli-buruh-tani-dan-remaja-ingusan

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :