Dengan penerbitan peraturan seragam baru satpam itu, Polri akan menindak oknum yang menyalahgunakan seragam anggota satpam.
“Kalau masalah rawan pemalsuan dan penyalahgunaan, tentunya kita proses sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa jenis seragam satpam kini bertambah dari empat menjadi lima macam.
Kelima jenis seragam satpam itu adalah PDH, Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
1 2