Polres Mojokerto mengamankan dua orang sopir dan kernet truk pengangkut air asal Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun oleh suaramojokerto.com, Keduanya diamankan setelah mengunggah konten Tik Tok yang mengatakan umpatan kasar kepada polisi saat tersekat dan tak bisa melintas untuk mengambil air bersih.
Berdasarkan pengakuan sopir truk, Gendu Lukito Pribadi (35), insiden tersebut terjadi secara tak sengaja, karena saat itu dirinya akan mengambil air bersih ke wilayah Pacet, Mojokerto untuk dikirim ke wilayah Sidoarjo dan Gresik.
Menurutnya, saat kejadian kondisi truk tengah kosong, rencananya dirinya bersama sang kernet akan mengambil air ke wilayah pacet. Namun sesampainya di perbatasan Mojosari dengan Pacet, dirinya terkena penyekatan PPKM Darurat.
“Saya lagi kesal dan saya lagi capek terus mengeluarkan emosi, Saya mau ngambil kena penyekatan di Mojosari, saya sekali lagi mibta maaf kepad polisi dan semuanya,”ungkapnya dihadapkan polisi.
Dirinya mengaku, tidak memiliki rasa benci atau marah dengan aparat kepolisian hanya saja dirinya kecewa dengan adanya penutupan jalan, sehingga dirinya tidak bisa melintas untuk mengambil air bersih yang rencana akan dikirim kepada masyarakat.
” Kenapa jalan kok ditutup, lagian saya kan bawa air minum, lalu saya emosi ditambah juga saya sudah puter-puter terus lewat jalan mana semua kampung jalan ditutup bawa air minum untuk masyarakat,”tegasnya.
Menurutnya, sebelum sampai ke Mojokerto dirinya juga telah melewati dua jalur penyekatan yang ada di Krian dan Prambon Sidoarjo. Dia berhasil lolos setelah melalui jalan perkampungan.
Meski truk pengangkut air bersih untuk masyarakat masuk dalam katagori esensial, rupanya sopir truk pengangkut air bersih ini mengaku tidak pernah bilang kepada petugas.
” Tidak pernah, ya karena saya pada waktu itu capek di tambah saya dua kali kena penyekatan di Krian sama Prambon Sidoarjo, bisa lolosnya lewat Kampung,”tegasnya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Aleksander mengatakan, penyekatan jalan yang dilakukan di beberapa titik di Kabupaten Mojokerto tidak lain untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam mengurangi penyebaran Covid-19.
Meskipun dilakukan penyelidikan atau penutupan terhadap kendaraan, petugas akan mempersilahkan pengendara melintas jika termasuk dalam kategori esensial.
“Kalau memang masuk dalam kategori esensial, ya silahkan laporan kepada petugas yang melakukan penutupan jalan tersebut, kami akan mempersilahkan. Namun yang apabila kami temukan non esensial yang mungkin kami akan memutar balikkan,”terangnya.
Diamankan dua orang sopir dan kernet truk pengangkut air ke Polres Mojosari, Dony juga mengungkapkan permintaan maafan terhadap keduanya.
” Kami juga dari Polri mengucapkan mohon maaf ya Pak. Karena memang ini adalah situasi kondisi yang harus kita lakukan bersama-sama dengan menerapkan PPKM Darurat. Saya berharap ini menjadi salah satu upaya kita bersama untuk bisa disiplin agar nantinya wabah covid 19 di wilayah kabupaten Mojokerto,”tegasnya.
Meski telah diamankan, petuga kepolisian tidak menetapkan keduanya sebagai tersangka melainkan mengembalikan kembali keduanya ke rumah masing-masing.
“Kami memberikan kesempatan untuk restorative Justice Kepada beliau, kami tidak melakukan proses hukum semoga ini bisa menjadi pembelajaran agar nantinya bijak menggunakan media sosial,”tegasnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru menambuahkan, jika perbuatan kedua pria asal Sidoarjo Dan Pacet tersebut disangkakan dengan tindak pidana ujaran kebencian melalui medsos. Polisi bisa saja menjerat mereka dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (3) dan atau pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ya bisa ujaran kebencian,” tandasnya.(fad/Sam)