Tua tua keladi mungkin kata yang tepat menggambarkan kakek berinisial S (71). Warga Tempeh, Lumajang ini, ia kepergok memperkosa anak SMP yang berusia 14 tahun.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, S akhirnya diamankan Unit Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh. Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo melalui Paursubbaghumas Ipda Andrias Shinta mengatakan kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/5) sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun tengah sendirian di rumah karena orang tuanya sedang bepergian. Lalu, S masuk ke rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamarnya.
“Mengetahui orang tua korban tidak sedang berada di rumah, pelaku memang sering datang ke rumah korban, akhirnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dan sengaja mengajak korban melakukan hubungan badan di dalam kamar korban,” ujar Andrias Shinta, Minggu (30/5).
Tak berselang lama, orang tua korban datang dan langsung masuk ke rumah. Ibu korban pun langsung histeris saat mendapati pelaku ada di kamar anaknya dalam kondisi mengenakan kaos, namun celananya telah dilepas. Selain itu, ibu korban juga melihat adanya celurit di samping ranjang kamar korban.
Shinta menyebut saat ibu korban menjerit, ayah korban langsung datang dan mengamankan pelaku. Namun, ada drama pengejaran pelaku karena kakek tersebut sempat melarikan diri.
“Ibu korban langsung menjerit dan ayah korban langsung masuk ke dalam kamar lalu memegang pelaku namun pelaku sempat lari keluar rumah dan dapat ditangkap oleh ayah korban dibantu beberapa warga sekitar.” tambahnya
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebuah celurit milik pelaku, baju dan celana dalam milik pelaku hingga baju dan seprei kamar korban.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)