Ngaku Pejabat Perusahaan, Pria asal Mojokerto Tipu Ratusan Juta, Ini Modusnya

Seorang pria asal Mojokerto ditangkap polisi lantaran telah melakukan penipuan hingga rarusan juta rupiah. Pelaki diketahui bernama Slamet, 49, warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dalam aksinya, Slamet menawari beberapa orang untuk dimasukkan bekerja sebagai karyawan PT Ajinomoto di Mojokerto dengan gaji yang cukup tinggi. Tapi, syaratnya harus membayar hingga jutaan rupiah.

Slamet pun meminta bantuan seseorang yang menjadi korban untuk mencarikan orang sebanyak-banyaknya. Tapi, aksinya terbobgkar setelah Slamet berhasil meraup Rp108 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto Iptu Hari Siswanto mengatakan, ada sebanyak 31 orang yang sudah menjadi korban dari aksi penipuan yang dilakukan Slamet. “Pelaku mengaku sebagai kepala bagian teknis di PT Adi Karya yang mana perusahaan tersebut menaungi PT Ajinomoto,” ungkapnya.

Aksi Slamet ini akhirnya terbongkar setelah para korban sekitar 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Padahal mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam.

Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku. “Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya,” katanya.

Karena merasa ditipu, akhirnya para korbannya ini melaporkan Slamet kr pihak kepolisian hingga akhirnya pelalu ditangkap.

Kata Kasatreskrim, aksi penipuan ini dilakukan Slamet sejak 15 Desember 2019 lalu. Saat itu, ia juga menawarkan jasa lowongan kerja fiktif kepada salah satu rekannya warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan meminjam uang sebesar Rp74 juta mengaku atas nama perusahaan.

Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.(tim/spo)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :