Satreskrim Polres Jombang mengamankan seorang pria asal Batu usai membawa kabur sepeda motor sport milik warga Jombang.
Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan M Hudan (39), pria asal Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu tercatat mencuri di 8 tempat berbeda. Yaitu di makam Trawas-Mojokerto, masjid Lawang-Malang, Sidoarjo, Kota Batu, Masjid Ceng Ho Pasuruan, masjid Purwosari-Pasuruan, Songgoriti Batu, serta di Sengkaling-Malang.
Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri 5 ponsel, 5 tas berisi uang dan dompet dan 1 sepeda motor Yamaha NMax. Tak puas dengan hasil curiannya, Hudan kembali beraksi di Jombang pada Kamis (18/3). Saat itu, Gatot Wahyu (19), warga Desa Balonggemek, Megaluh menjadi korbannya.
“Tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Tersangka mengaku sebagai pegawai bank di Sidoarjo,” kata Teguh, Minggu (18/4).
Saat beraksi, Hudan lebih dulu bertamu ke rumah korban. Ia lantas mengajak Gatot untuk mengambil mobil Honda Brio di jembatan timbang Trowulan, Mojokerto. Keduanya menuju ke lokasi dengan berboncengan mengendarai Kawasaki Ninja 250FI nopol S 3351 ZF milik korban.
Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka mampir ke SPBU di Jalan Raya Jogoloyo, Desa Tejo, Mojoagung, Jombang. Di SPBU inilah Hudan mulai melancarkan tipu muslihatnya.
“Tersangka menyuruh korban salat di SPBU. Saat korban salat, tersangka membawa kabur sepeda motor sport milik korban,” terang Teguh.
Tim dari Satreskrim Polres Jombang memburu Hudan setelah menerima laporan korban. Tersangka diringkus di Jalan Raya Kandangan, Kediri pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan Hudan. Yaitu sepeda motor Kawasaki Ninja 250FI milik Gatot dan sebuah tas rangsel berisi 6 STNK, 13 kartu ATM, 2 kartu NPWP, 3 KTP, serta 4 buku tabungan milik para korban.
Akibat perbuatannya, Hudan harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Teguh(Mya/tim)
Redaksi : Suara Jawa Timur
Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)