Berkedok Salon, Prostitusi Online di Blitar Terbongkar

Sebuah salon di Kota Blitar ternyata digunakan untuk praktek prostitusi online, kebanyakan korban merupakan para pelajar.

Informasi yang dihimpun oleh suarajawatimur.com, praktik prostitusi online itu terbongkar atas laporan masyarakat yang merasa resah. Warga melapor soal adanya aktivitas mencurigakan di salon yang sekaligus menyewakan kamar kos itu.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati dua pasangan mesum dalam dua kamar. Ternyata, korban dalam praktik prostitusi online itu merupakan para pelajar.

Salon tersebut berada di Kecamatan Sananwetan. Yang menjadi muncikari merupakan pemilik salon tersebut berinisial BY (40).

BY mengaku sudah satu tahun menawarkan para pelajar untuk melayani pria hidung belang. Awalnya, BY mengajak para pelajar menjadi pemandu lagu di rumah karaoke. Kemudian para pelajar itu dibelikan HP terbaru.

Ia meminta para pelajar membayar HP tersebut dengan cara dicicil. kepada para korban dengan pembayaran di cicil. Kemudian BY menawari para korban melayani lelaki hidung belang agar bisa membayar HP itu.

Begitu pelajar itu setuju, muncikari menawarkannya melalui WA (WhatsApp). Tarifnya, sekali main Rp 300 ribu. Yang Rp 200 ribu diberikan kepada korban, yang Rp 100 diambil muncikari sebagai uang sewa kamar kos,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021).

BY akan dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(Mya/tim)

 

Redaksi : Suara Jawa Timur

Sumber : Detik.com (Naskah Berita Asli)

 

 

Support by : PT Media Cakrawala FM

Baca juga :