Banyuwangi – Pria di Banyuwangi tega menyetubuhi anak tirinya. Bahkan, persetubuhan itu dilakukan sejak korban kelas 1 SD hingga usianya genap 16 tahun.
Pelaku yakni S (47) warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Aksi bejatnya terbongkar setelah sang istri atau orang tua kandung korban memergoki pelaku menyetubuhi anak tirinya.
Aksi bejat itu terungkap pada November 2020. “Pelapor (ibu korban), saat itu langsung mengusir pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (16/1/2021).
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tak hanya dilakukan pada November 2020. Melainkan sejak 2011. Saat itu korban masih berusia 7 tahun.
“Saat itu, pelaku mencabuli korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu aksi tersebut kepada siapa pun termasuk ibu korban,” kata Kapolresta.
“Pelaku mengancam dengan kata-kata awas ngomong ke mama,” tambahnya.
Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni daster warna tosca, celana dalam warna merah, BH warna pink dan hasil VER/Visum ET REVE-RTUM.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sumber: detik.com (naskah berita asli)