Tak Kooperatif, Kedai “Kofi Brik” Mojokerto Ditutup Paksa Satpol PP

Kedai bernama Kofi Brik yang baru dibuka di Kota Mojokerto akhirnya ditutup paksa Satpol PP. Lantaran pemiliknya tak kooperatif.

Informasi yang dihimpun suarajawatimur.com, tempat nongkrong baru yang buka 24 jam dan berlokasi di tempat strategisis di Kota Mojolerto ini langsung disegel dengan garis kuning.

Heryiana Dodik Murtono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengatakan, sebelumnya, petugas sudah melayangkan surat teguran terhadap pihak pengelola sejak 24 Desember 2020.

Kata Dodik, ada dua Surat Peringatan (SP) yang sudah dikirimkan ke pemilik atau pengelola, yakni terkait surat izin usaha dari DPMPT dan SLO terbit dari satuan Gugus Tugas Covid-19.

“Kita minta untuk menutup sementara, karena ini belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) protokol kesehatan juga ijin usaha, ” jelasnya.

Satpol PP juga menilai pihak pengelola kurang kooperatif terhadap regulasi yang ada. Sehingga apa yang disampaikan petugas penegak perda tak diindahkan.

“Langsung dibubarkan malam ini, dan tidak boleh buka sampai ada perijinan dan SLO. Berartikan tidak ada itikad baik, kami akan beri pertimbangan ke DPMPT untuk menjadi pertimbangan perijinan,” tandasnya.(tim/spo)

Redaksi : Suara Jawa Timur

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :